Menu

Play Video

Bareskrim Ungkap Perputaran Uang di Aplikasi Streaming Porno Capai Triliunan Rupiah

enam pelaku

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar aplikasi streaming pornografi jaringan internasional.

 

Polisi juga berhasil menangkap menangkap enam pelaku, dan mengungkap perputaran uang yang dihasilkan capai triliunan rupiah.

 

“Dalam pengembangan, kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan (rupiah),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/02/2023).

 

Tak hanya berhasil menangkap ke enam pelaku, pihak kepolisian juga langsung bergerak cepat, dengan mengamankan 37 rekening yang diduga dijadikan sebagai alat dalam melakukan transaksi. Ke 37 rekening tersebut pun seluruhnya langsung dibekukan.

 

“37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” tambah Kombes Djuhandhani.

 

Lebih lanjut, Kombes Djuhandhani mengatakan, bahwa dari rekening-rekening yang disita tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Serta akan memburu para pelaku lainnya.

 

Diketahui, enam orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian buntut aplikasi streaming pornografi. Di mana para streamer porno tersebut, bisa mengantongi uang mencapai Rp1,5 juta per hari.

 

“Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juga cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp1,5 juta, berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta,” terang Kombes Djuhandhani.

 

Kombes Djuhandhani pun mengakui, bahwa para streamer akan memberikan tontonan dan para penonton streaming akan memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.

 

“Bahwa nilainya bervariasi dari Rp30 ribu sampai jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65% dari hasil gift yang ada,” tutup Kombes Djuhandhani.

(Abdul)

 

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Warga Ingin Paslon Muda Rudini-Paisal Pimpin Kotim

Keterangan foto: Rahdianur seorang pekerja UMKM berharap Paslon muda Rudini-Paisal akan dapat membawa perubahan bagi Kotim.   KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Pasangan bakal calon Bupati dan

foto illustrasi

DPR: RUU Kesehatan Harus dapat Selesaikan Masalah

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Diharapkan RUU tersebut dapat menjadi penyulut reformasi sistem kesehatan

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha