JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar aplikasi streaming pornografi jaringan internasional.
Polisi juga berhasil menangkap menangkap enam pelaku, dan mengungkap perputaran uang yang dihasilkan capai triliunan rupiah.
“Dalam pengembangan, kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan (rupiah),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/02/2023).
Tak hanya berhasil menangkap ke enam pelaku, pihak kepolisian juga langsung bergerak cepat, dengan mengamankan 37 rekening yang diduga dijadikan sebagai alat dalam melakukan transaksi. Ke 37 rekening tersebut pun seluruhnya langsung dibekukan.
“37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” tambah Kombes Djuhandhani.
Lebih lanjut, Kombes Djuhandhani mengatakan, bahwa dari rekening-rekening yang disita tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Serta akan memburu para pelaku lainnya.
Diketahui, enam orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian buntut aplikasi streaming pornografi. Di mana para streamer porno tersebut, bisa mengantongi uang mencapai Rp1,5 juta per hari.