PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Ditreskrimum Polda Kalteng kini telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Palangka Raya.
Tersangka merupakan Warga Jalan Hiu Putih, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berinisial MGS (69) dan resmi ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan selama 1 tahun.
“Tersangka diduga memalsukan surat Verklaring Nomor 23 tahun 1960,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu bersama Kabidhumas, Kombes K Eko Saputro dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Budi ketika menggelar press release, Kamis (2/2/2023).
Bermodal verklaring dengan luasan 810 hektar. Diantaranya, 230 hektar, tersangka mengklaim tanah masyarakat memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Keberadaan tanah tersebut sebagian diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual. Tersangka dari hasil penjualan mendapat keuntungan sebesar Rp2 miliar,” jelasnya.
Kini tersangka disangkakan Pasal 263 ayat 1 atau 262 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno, mengharapkan kepada masyarakat agar segera membentuk semacam Paguyuban agar nantinya petugas mudah melakukan pendataan ulang.
(Anton)