Play Video

5 Oknum Polisi Gelapkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai 1,5 Miliar

Foto illustrasi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Mantan Panit Satnarkoba Polrestabes Medan Toto Hartono, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung.

 

Sebelum dijebloskan ke penjara, Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis bebas tersangka kasus penggelapan barang bukti kasus narkoba senilai Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika ini.

 

Setelah hukuman itu ditetapkan, jaksa lalu menjebloskan Toto ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon, membenarkan Jaksa Penuntut Umum sudah melangsungkan eksekusi putusan Mahkamah Agung, dan pelaku sudah ditahan di Rutan Medan, Selasa (31/1/2023).

 

Tersangka diketahui sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Jarihat Simarmata, Selasa (15/3/2022) lalu.

Baca Juga :  Polda Kalteng Amankan 4 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Antar Provinsi

 

Hakim menimbang, Toto Hartono tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, Randi Tambunan.

 

Sebelumnya jaksa menuntut tersangka dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

 

Tidak terima dengan vonis bebas itu, pada Kamis (26/01/2023) lalu, jaksa mengajukan permohonan kasasi ke MA.

 

Majelis kemudian menjatuhkan hukuman kepada tersangka 3,5 tahun penjara.

 

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan, terpidana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” jelas Simon.

Baca Juga :  Sanksi Pungli dari Pemkot, Ada Jabatan Turun Hingga Dipecat

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!