MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Mantan Panit Satnarkoba Polrestabes Medan Toto Hartono, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis bebas tersangka kasus penggelapan barang bukti kasus narkoba senilai Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika ini.
Setelah hukuman itu ditetapkan, jaksa lalu menjebloskan Toto ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon, membenarkan Jaksa Penuntut Umum sudah melangsungkan eksekusi putusan Mahkamah Agung, dan pelaku sudah ditahan di Rutan Medan, Selasa (31/1/2023).
Tersangka diketahui sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Jarihat Simarmata, Selasa (15/3/2022) lalu.
Hakim menimbang, Toto Hartono tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, Randi Tambunan.
Sebelumnya jaksa menuntut tersangka dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Tidak terima dengan vonis bebas itu, pada Kamis (26/01/2023) lalu, jaksa mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman kepada tersangka 3,5 tahun penjara.
“Putusan Mahkamah Agung menyatakan, terpidana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” jelas Simon.