MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang remaja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berinisial AN (13) dibawa kabur oleh mantan kekasihnya sendiri, selain itu pelaku juga sempat memperkosa korban.
“Pelaku berinisial ECS (23), warga Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prasetyo Triwibowo, Selasa (31/1/2023).
Prasetyo menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban pergi bersama orang tuanya ke Kecamatan Panyabungan, Madina, pada Jumat (13/1/2023) lalu.
“Saat itu korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi sebentar membeli makan,” jelasnya.
“Namun, ketika itu korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Orang tua korban sempat khawatir dan sudah sempat mencari korban, tapi tidak ketemu. Keluarga korban lalu mendapatkan informasi ternyata korban sedang bersama ECS,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Madina.
Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu mencari keberadaan korban dan pelaku. Alhasil, keduanya baru bisa ditemukan pada Minggu (15/1/2023) sore.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Madina untuk dimintai keterangan.
“Pelaku sudah membawa korban tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, yang dilakukan dua kali di tempat yang berbeda,” kata Prasetyo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Ayudia)