SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada hari ini, Selasa (31/1/2023) memulai sidang kasus yang melibatkan PT Louisiana Far East dan mantan karyawannya.
Sekitar 150 orang mantan karyawan PT Louisiana Far East menghadiri persidangan.
PT Louisiana Far East menggugat karyawannya karena dianggap merugikan perusahaan. Padahal perusahaan tersebut sudah bangkrut lalu dijual kepada orang lain.
“Tapi kami belum digaji, ada yang sampai 25 tahun hak karyawan belum diberikan. Sehingga kami mendirikan tenda di sekitaran perusahaan,” kata Setya Agung, Ketua FSPMI wilayah Pasuruan Raya, dilansir dari beritajatim.com.
Kasus ini dilatar belakangi oleh Perusahaan yang tidak kunjung memberikan hak pekerja, sehingga mereka mendirikan tenda di area perusahaan.
Menurut perusahaan tindakan para mantan karyawannya tersebut sudah merugikan perusahaan sehingga PT Louisiana Far East itu menggugat mantan karyawan ke PN Bangil.
Menurut Setya, langkah ini terlalu berlebihan karena yang diharapkan para karyawan adalah hak yang dipenuhi tapi malah dilaporkan ke PN Bangil.
“Padahal teman-teman hanya meminta haknya selama bekerja, tapi kenapa digugat di PN,” ucapnya.
(Jeni)