Play Video

Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, Tim Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Pada jumpa pers yang dibuka oleh Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menyampaikan alasan Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di rumah dinas Wali Kota Santoso adalah karena membocorkan informasi dan isi rumah dinas Santoso. Disinggung soal motif, Lintar menyebutkan bahwa motifnya adalah uang.

 

“Motif pelaku yang sebelumnya kita tangkap, adalah murni motif uang,” kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).

 

Dari hasil pencurian ini, Wali Kota Blitar Santoso mengalami kerugian sekitar Rp730 juta, namun yang berhasil di amankan hanya Rp230 juta.

 

Uang hasil pencurian ini murni digunakan oleh para tersangka tidak termasuk Samanhudi.

 

Dengan dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

 

“Hari ini, mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau (Samanhudi),” ujar Hendi.

 

Sementara itu, tanggapan Kabid Humas Polda Jatim Darmanto mengenai praperadilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Samanhudi, menyampaikan bahwa hingga saat ini Polda Jatim belum diinformasikan tentang hal itu.

Lihat Artikel Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait