KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Dua orang personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, melakukan kunjungan ke kios penjual burung yang berada di sekitar Taman Kota Sampit, Senin (30/01/2023).
“Kegiatan yang kami lakukan adalah melakukan pendataan terhadap 4 kios penjual burung, seperti nama kios, nama pemilik, alamat, dan daerah asal mendapatkan burung, jual maupun beli,” kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah.
Selain itu petugas juga memberikan pengarahan kepada para penjual burung tentang jenis satwa yang dilindungi UU RI dan cara atau teknis membawa atau mengangkut satwa yang tidak dilindungi ke luar pulau Kalimantan.
“Boleh membawa jenis satwa liar yang tidak dilindungi keluar pulau Kalimantan seperti misalnya burung kacer, namun jumlah maksimal yang diperbolehkan hanya 2 ekor, dan harus dilengkapi dengan surat ijin dari BKSDA yaitu surat angkutan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATDN) dan surat dari pihak Karantina yang menyatakan bahwa satwa yang dibawa tersebut sehat,” jelas Muriansyah.
“Kegiatan kunjungan ini rutin kami lakukan sebulan sekali untuk menghindari penjual burung tersebut menjual burung yang dilindungi karena ketidaktahuan mereka,” ucapnya.
“Makanya tadi kami melakukan pemasangan poster terkait jenis satwa liar yang dilindungi, seperti reptil, jenis burung dan mamalia,” terangnya.
“Sejauh ini kami tidak menemukan jenis burung langka yang dilindungi yang diperjualbelikan. Kami juga melakukan pembagian dan pemasangan poster sebanyak 16 buah,” pungkas Muriansyah.
(Cath)