Seperti diketahui sebelumnya, pihak kepolisian sendiri telah menghentikan penerbitan pelat ‘RF’, yang tergolong sebagai pelat khusus sejak Oktober 2022 kemarin.
Penghentian penerbitan itu dilakukan, lantaran pihak kepolisian ingin melakukan kroscek ulang, terhadap rekomendasi pelat nomor ‘RF’, yang diterima dan juga yang sudah beredar.
“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, jadi kita habiskan perpanjangannya, kami ubah semuanya di Perpol 7-nya kami ubah,” tutup Yusri.
(Abdul)