JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Per Oktober 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana akan menghentikan penerbitan dari pelat nomor khusus berkode ‘RF’, yang terbiasa digunakan oleh para pejabat.
Dengan langkah tersebut, maka Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, selaku yang berwenang, tidak akan lagi menerbitkan pelat nomor khusus tersebut. Sehingga dapat dipastikan, tidak akan ada nomor polisi khusus ‘RF’, yang beroperasi di jalan raya.
Hal itu sebagaimana diungkapkan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, bahwa penerbitan terakhir pelat nomor khusus ‘RF’ ialah Oktober 2022, dengan hanya memiliki batas waktu satu tahun.
“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Brigjen Yusri, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu (29/01/2023).
Kendati dihentikan penerbitannya, Brigjen Yusri menambahkan, akan ada nomor rahasia lain bagi kendaraan yang sebelumnya berhak menggunakan pelat nomor tersebut. Namun, terkait apa kode penggantinya masih dirahasiakan.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” tambah Brigjen Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak kepolisian sendiri telah menghentikan penerbitan pelat ‘RF’, yang tergolong sebagai pelat khusus sejak Oktober 2022 kemarin.
Penghentian penerbitan itu dilakukan, lantaran pihak kepolisian ingin melakukan kroscek ulang, terhadap rekomendasi pelat nomor ‘RF’, yang diterima dan juga yang sudah beredar.
“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, jadi kita habiskan perpanjangannya, kami ubah semuanya di Perpol 7-nya kami ubah,” tutup Yusri.
(Abdul)