JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kasus mega korupsi mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi (SHD), yang sudah ditangani oleh pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum jelas kelanjutannya.
Publik pun bertanya sampai sejauh mana perkembangan kasus mega korupsi tersebut dan bagaimana kesudahannya.
Padahal Supian Hadi (SHD) diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik KPK, sejak 1 Pebruari 2019 yang lalu atau sudah berjalan hampir selama 4 tahun.
Publik lalu membandingkan kasus Supian Hadi (SHD) dengan kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto yang terkait korupsi e-KTP ataupun kasus yang masih hangat yaitu kasus Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dugaan suap (gratifikasi) proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Â
Pada kasus Setya Novanto dan kasus Lukas Enembe pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak sigap dan tegas dalam upaya penegakan hukum, yaitu dengan segera melakukan penahanan terhadap Setya Novanto dan Lukas Enembe.
Meskipun, pada saat itu diketahui Setya Novanto yang berasal dari Partai Golkar, Ketua DPR RI memiliki pengaruh politik yang besar, dan memiliki banyak hubungan relasi dengan para pejabat negara hingga presiden bahkan memiliki hubungan yang baik dengan para petinggi dan pemimpin negara luar, namun pihak KPK seakan tidak bergeming tetap melakukan penahanan terhadap Setya Novanto.