MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku penggelapan berinisial AS (43), warga Jalan Tuba II Perjuangan Rawa Cangkul I, Gang Siti Khadijah, Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat (27/1/2023).
AS diketahui menggelapkan 1 unit sepeda motor berplat nomor BK 2526 WAF, milik Pudin Mudiana, seorang warga Pematangsiantar.
Kejadian tersebut berawal, pada Sabtu 24 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban melintas dari Jalan Viyata Yudha dengan mengendarai sepeda motornya.
Saat mengendarai sepeda motornya, korban bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Korban lalu menawarkan bantuan kepada pelaku yang tidak diduga akan membawa kabur sepeda motornya. Pelaku saat itu meminjam sepeda motor milik korban.
Pelaku dan temannya kemudian pergi dengan membawa sepeda motor yang dipinjamnya dari korban. Sementara korban menunggu hingga pukul 17.00 WIB namun pelaku tidak juga datang.
Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Siantar Martoba.
Dari pengaduan korban dan hasil penyelidikan di TKP, alat bukti dan informasi terkait adanya kejadian tersebut, diduga keras pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Unit Reskrim IPDA Sahat Sinaga berhasil meringkus pelaku di Jalan Rakutta Sembiring di dekat Mesjid Alfalah Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Proses penangkapan tidak memakan waktu lama. Unit Reskrim Polsek Siantar menggiring pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat ke kantor Polsek untuk diproses lebih lanjut.
(Ayudia)