MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polsek Medan Area berhasil menangkap tiga pelaku kasus curanmor dengan modus jasa open BO atau prostitusi. Ketiganya mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom, mengatakan kejadian itu berlangsung pada Sabtu (21/1/2023) di salah satu hotel, Jalan HM Joni, Kota Medan.
Ia menyampaikan, pelaku bernama DR (20), MA (20), dan MP (19). Sementara korban berinisial F (21).
Awalnya korban bersama M check in di hotel. Ternyata dua pelaku DR dan MA sudah menunggu di luar hotel untuk menggasak kendaraan korban, kata Harles, Jumat (27/1/2023).
Saat korban lengah, MP mengambil kunci sepeda motor korban secara diam-diam.Â
“MP langsung menghubungi salah satu pelaku lain untuk mengambil kunci tersebut,” jelasnya.
“Sesudah itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Area dan kita langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Harles.
Kasus kejahatan ini terungkap dari CCTV yang merekam M yang memberikan kunci motor F dari dalam kamar.
“Ketiganya diringkus di Jalan Pasar VII, Desa Tembung dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(Ayudia)