MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Apin BK bos judi online resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penahanan Apin BK dilakukan Kejaksaan Negeri Medan setelah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumatera Utara kepada tersangka Jonni Alias Apin BK.
“Apin telah melanggar pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang. Hari ini kita telah menerima berkas pelimpahan itu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan Simon, Kamis (26/1/2023).
Apin tiba di Kejaksaan Negeri Medan sekitar pukul 14.00 WIB dengan memakai baju tahanan, dan dikawal oleh polisi.
“Ia dan kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Medan dan langsung masuk ke ruang pelimpahan atau Tahap II,” ujar Simon.
Setelah menerima berkas pelimpahan itu, Simon menyebutkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Apin BK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 26 Januari hinggal 14 Februari 2023.
“Kita akan membuat surat dakwaan dan kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar segera dilakukan persidangan,” ungkapnya.
Barang bukti yang telah dilimpahkan pertama adalah aset harga benda tidak bergerak, 26 sertifikat hak milik atas nama Apin BK, 19 aset yang berada di Deli Serdang senilai 128 miliar dan tiga aset di Kabupaten Samosir.