Play Video

Bos Judi Online Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Medan

tersangka Jonni Alias Apin BK

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Apin BK bos judi online resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

Penahanan Apin BK dilakukan Kejaksaan Negeri Medan setelah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumatera Utara kepada tersangka Jonni Alias Apin BK. 

 

“Apin telah melanggar pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang. Hari ini kita telah menerima berkas pelimpahan itu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan Simon, Kamis (26/1/2023).

 

Apin tiba di Kejaksaan Negeri Medan sekitar pukul 14.00 WIB dengan memakai baju tahanan, dan dikawal oleh polisi. 

 

“Ia dan kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Medan dan langsung masuk ke ruang pelimpahan atau Tahap II,” ujar Simon.

Baca Juga :  Usulan Kotawaringin Raya Diterima Kemendagri

 

Setelah menerima berkas pelimpahan itu, Simon menyebutkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Apin BK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 26 Januari hinggal 14 Februari 2023. 

 

“Kita akan membuat surat dakwaan dan kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar segera dilakukan persidangan,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang telah dilimpahkan pertama adalah aset harga benda tidak bergerak, 26 sertifikat hak milik atas nama Apin BK, 19 aset yang berada di Deli Serdang senilai 128 miliar dan tiga aset di Kabupaten Samosir.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!