JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SHD) yang diduga merugikan negara Rp5,8 Triliun. Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Pebruari 2019, atau sudah hampir 4 tahun yang lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan kasus tersebut.
Selain diduga merugikan negara Rp5,8 Triliun, dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. SHD juga diduga menerima gratifikasi dua buah mobil mewah Lexus dan Hummer H3, serta uang tunai Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar $.711.000.
Menggali informasi perkembangan proses hukum kasus mega korupsi tersebut, redaksi Beenews Mgumarang Media secara inten melakukan komunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun respon KPK yang terbaru hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 melalui email.
“Menindaklanjuti permohonan informasi yang bapak/ibu kirim ke KPK, sesuai informasi yang kami peroleh dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, dapat disampaikan bahwa terkait proses tindak lanjut atas dugaan TPK oleh mantan Bupati Kotim (SHD), permohonan informasi tersebut hanya dapat kami berikan kepada pelapor langsung yang telah memberikan aduan kepada KPK,” bunyi email KPK.