JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SHD) yang diduga merugikan negara Rp5,8 Triliun. Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Pebruari 2019, atau sudah hampir 4 tahun yang lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan kasus tersebut.
Selain diduga merugikan negara Rp5,8 Triliun, dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. SHD juga diduga menerima gratifikasi dua buah mobil mewah Lexus dan Hummer H3, serta uang tunai Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar $.711.000.
Menggali informasi perkembangan proses hukum kasus mega korupsi tersebut, redaksi Beenews Mgumarang Media secara inten melakukan komunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun respon KPK yang terbaru hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 melalui email.
“Menindaklanjuti permohonan informasi yang bapak/ibu kirim ke KPK, sesuai informasi yang kami peroleh dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, dapat disampaikan bahwa terkait proses tindak lanjut atas dugaan TPK oleh mantan Bupati Kotim (SHD), permohonan informasi tersebut hanya dapat kami berikan kepada pelapor langsung yang telah memberikan aduan kepada KPK,” bunyi email KPK.
Namun sangat disayangkan jawaban dari pihak KPK melalui email tersebut tidak ada korelasinya dengan informasi yang diminta oleh pihak redaksi beenews mgumarang media.
Meskipun, pihak redaksi sudah menyampaikan bahwa kasus ini merupakan kasus yang sudah lama masuk ranah penyidikan KPK.
“Kami dalam hal ini menjalankan fungsi Pers yang diatur pada Pasal 1 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan kami berharap pihak KPK tidak ada unsur menghalangi kami untuk mendapatkan informasi tersebut, sebagaimana yang diatur Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.
Kami membutuhkan informasi hanya mengenai perkembangan kasus hukum bukan masuk dalam materi penyidikan/teknis penyidikan.
Karena KPK sebuah lembaga, kami juga mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik, dan informasi yang kami minta bukan tergolong rahasia negara.
Untuk itu kami dengan hormat memohon KPK memahami fungsi kami sebagai pers terima kasih.” Demikian bunyi balasan yang disampaikan pihak redaksi.
Terhadap kondisi ini tentunya publik pun mempertanyakan kinerja KPK selama ini, bahkan dituding tebang pilih, dan jangan sampai KPK melakukan pengkhianatan terhadap independensi dan profesionalisme yang selama ini dikenal identik dengan KPK dalam urusan pemberantasan korupsi.
(Tim Redaksi Beenews Mgumarang Media)