KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan 96 bungkus plastik bukti berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 642,48 Gram dari 10 Tersangka dan 10 Perkara Tindak Pidana yang diungkap dari Polres Kotim, Polsek Baamang, Polsek Ketapang, Polsek Parenggean, Polsek Antang Kalang dan Polsek Jaya Karya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 0, Kotawaringin Timur, Rabu (25/01/2023) ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Pada kesempatan ini, turut hadir menyaksikan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, perwakilan BNK Sampit, perwakilan Laboratorium Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim, tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 10 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya dan sebagian lagi untuk keperluan pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
642,48 Gram sabu yang telah disita dari 10 Perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dan dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai, kemudian hasil pemusnahan tersebut dibuang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.