BEENEWS,CO.ID – Pemerintah Korea Utara menerapkan aturan lockdown pada Ibukota Pyongyang selama lima hari karena meningkatnya kasus penyakit pernapasan yang belum teridentifikasi secara spesifik.
Pemberitahuan ini disampaikan juga dari laman Facebook Kedutaan Besar Rusia bertuliskan “Penerapan Periode Anti-Epidemi Khusus”.
Selain diharuskan untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan, aturan lockdown ini juga mewajibkan seluruh warga Pyongyang untuk selalu mengukur suhu tubuh secara berkala sebanyak 4 kali dalam sehari, dan melaporkan hasilnya ke rumah sakit melalui telepon.
Aturan lockdown ini pertama kali dilaporkan oleh media NK News asal Korea Selatan. Dilansir dari media Reuters, menyebutkan pada Selasa (24/01/2023), warga Pyongyang telah mulai memasok kebutuhan sehari-hari guna mengantisipasi lockdown yang berkelanjutan.
Meskipun tidak disebutkan adanya penemuan kasus Covid-19, namun protokol guna mengurangi penyebaran penyakit pernapasan seperti flu, pilek, demam dan lain-lain telah diterapkan oleh pemerintah Pyongyang.
Hingga saat ini, masih belum diketahui apakah peraturan lockdown akan diterapkan pada wilayah Korea Utara lainnya.
(Lauren)