Menu

Play Video

Kesal Disuruh Bayar, Seorang Pria Bunuh Siswi SMP yang Jajakan Dirinya di Aplikasi Online

pelaku pembunuhan El (15)

SOLO, BEENEWS.CO.ID – Tim Resmob Polres Sukoharjo dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pembunuhan El (15), salah satu siswi SMP di Kota Solo.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat menggelar pers rilis di Mapolres, Rabu (25/1/2023).

 

Pelaku berinisial NT (21) warga Yogyakarta. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (24/1/2023).

 

“Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Sedianya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan,” ungkap Wahyu.

 

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku bertemu melalui aplikasi online (Michat).

 

Kemudian disepakati mereka akan bertemu, pada Senin (23/1/2023) di sebuah hotel di kawasan Kartasura.

 

Akhirnya mereka berdua sampai di sana dengan menggunakan sepeda motor. Sesuai kontrak awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp300 ribu.

 

Namun, setelah sesi pertama, pelaku tidak puas dan ingin melakukannya lagi. Korban pun memperingatkan jika ingin melakukan lagi maka harus bayar Rp600 ribu karena waktunya sudah habis.

 

Mendengar hal tersebut, korban menjadi emosi dan marah.

 

Akhirnya keduanya tidak jadi dan pelaku membawanya ke Sukoharjo.

 

Sesampainya di tempat karaoke KCRI, pelaku yang mengendarai motor Mio warna hitam mengarahkan motornya ke halaman kosong. Disini pelaku melepaskan amarahnya.

 

“Luka tusukan di dada dan di leher yang mungkin membunuh korban. Setelah korban jatuh ke tanah, pelaku mengambil handphone dan uang yang dibayarkan kepada korban sebelumnya dan melarikan diri,” jelas Wahyu.

 

Pelaku lalu membuang obeng dan tas korban di sebuah jembatan di Semanggi, Solo.

 

Namun, beberapa barang bukti masih ditemukan di TKP, yakni satu paket kondom dan lip balm.

 

Pelaku kemudian naik bus menuju ke Jawa Timur. Setelah tim Resmob mendapat pergerakan pelaku, dilakukan pengejaran untuk menangkap si pelaku.

 

Wahyu menerangkan, dokter yang memimpin autopsi menyimpulkan ada luka tusuk di leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

“Hasil sementara ada luka tusuk benda tajam 2 titik sejajar di leher dan dada. Seperti garpu tapi hanya 2 titik. Kemungkinan yang membuat meninggal yang di leher,” jelasnya.

 

Atas tindakannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu, 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan lalu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” jelas Wahyu.

 

Di depan media, pelaku mengaku akan kabur ke Kalimantan dan akan menemui anak istrinya disana, dia juga memaparkan baru pertama kali melakukan kencan via aplikasi Michat.

 

“Baru sekali ini dan dia (korban) mengaku umurnya sudah 19 tahun,” jelas pelaku.

(Lauren)

 

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Tahun 2022 Catatkan Rekor Tertinggi PNBP Perikanan Tangkap

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sebesar Rp1,26 triliun, dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha