MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Kota Medan memvonis hukuman seumur hidup terhadap 4 kurir sabu seberat 30 Kg.
Diketahui, para kurir ini akan membawa narkotika jenis sabu itu ke daerah Palembang.
4 kurir tersebut berinisial RN, MR, AQ dan Sl, mereka sebelumnya divonis hukuman mati oleh jaksa Maria pada Kamis (15/12/2022) lalu.
Tetapi majelis hakim punya pandangan lain terhadap tuntutan jaksa.
Majelis hakim menyebutkan, keempat terdakwa terbukti bersalah dan melanggar sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
“Hakim menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman seumur hidup,” kata hakim Ulina Marbun, Rabu (25/1/2023).
Hakim mengatakan, hal yang sudah memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mengikuti peraturan pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Maria yang mendengar putusan hakim tidak sependapat dengan tuntutannya dan akan mengajukan banding.
“Terkait putusan dari majelis hakim, saya mengajukan banding,” ujarnya.
(Ayudia)