BANJARBARU, BEENEWS.CO.ID – Ahli waris dari Maestro Lagu Banjar, Anang Ardiansyah yakni Riswan Irfani mengaku lagu Paris Barantai terancam diklaim oleh daerah lain di Indonesia.
Di acara pentas Mailun Badindang Lagu Banjar, dia berupaya kini mendaftarkan lagu ayahandanya itu ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar kekaryaan tersebut dipegang oleh Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saya di sini datang membawa nama besar kehormatan almarhum Abah (H. Anang Ardiansyah). Jadi, saya ingin membahas soal HAKI atas kekaryaan lagu berjudul Paris Barantai. Lagu itu terancam di ambil oleh orang lain,” ucap Riswan kepada Beenews.co.id, Rabu (25/1/2023).
Riswan menduga bahwa lagu ayahandanya itu diplagiasi atau serupa dengan bunyi musik yang dipopulerkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hanya saja, menurutnya berbeda dengan liriknya saja yang berbahasa Lombok yang dimainkan dengan musik ala Paris Barantai.
“Sebab itulah, lagu Paris Barantai saatnya dipatenkan dan didaftarkan ke HAKI. Supaya tidak diklaim oleh orang lain,” tegas dia.
Menurut Riswan, lagu khas Banjar yang diciptakan Anang Ardiansyah yang mendunia itu merupakan entitas Banjar.
Haruslah, baginya untuk dirawat serta dijaga agar terus diakui oleh wilayah Kalimantan Selatan.
“Biarlah lagu Paris Barantai milik dunia, tetapi hak patennya milik Kalimantan Selatan. Jangan sampai diklaim dari daerah lain, itulah yang harus dilestarikan,” ucapnya.