SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Surabaya yang ingin naik jabatan kini tidak perlu lagi menunggu hingga 4 tahun. Diketahui bahwa PNS yang ingin naik jabatan setidaknya harus menjabat dalam rentan waktu 4 tahun.
Setelah itu, PNS yang bersangkutan akan mendapat kenaikan pangkat regular melalui sistem regular atau sistem pilihan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjanjikan kenaikan pangkat bagi staf hingga kepala dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebelum empat tahun dengan syarat harus inovatif dan juga solutif terhadap permasalahan yang ada.
“Nanti staf atau pun kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid) atau kepala dinas (kadis) yang bisa menciptakan sesuatu yang baru dan bisa meningkatkan kinerja OPD yang dipimpinnya, maka akan saya berikan kenaikan pangkat pilihan, tidak usah nunggu empat tahun, bisa langsung naik,” kata Eri, dilansir dari SuaraSurabaya.
Janji tersebut ia sampai bersamaan dengan pelantikan Ikhsan sebagai Sekretaris Kota Surabaya definitif dan sejumlah lurah serta camat hari ini, Rabu (25/1/2023) di Balai Kota.
Ikhsan disebut sebagai salah satu contoh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang mendapat kenaikan jabatan atas Inovasinya. Dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur di Inspektorat Kota Surabaya, ia berhasil memberikan layanan dan membuka aduan pungutan liar (Pungli) di daerah Surabaya.