Play Video

Penandatanganan Perjanjikan Kinerja, Sejumlah Pegawai Dispersip Kalsel Teken MoU

penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK)

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) tersebut. Dispersip Kalsel pada tahun 2023 melaksanakan Edaran Gubernur Kalimantan Selatan No. 0035-PKAP.1/BKD/2022 tentang Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Negara pada aplikasi e-dialog kinerja tahun 2023,” ucap Nurliani kepada Beenews.co.id.

 

Perjanjian kinerja tersebut dituangkan melalui aplikasi e-dialog kinerja tahun 2023. 

 

Nurliani menyebut, pengelolaan kinerja pegawai menggunakan hasil pengembangan aplikasi e-dialog kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi.

 

“Hal itu terkandung dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kita berharap bisa memajukan kinerja Dispersip Kalsel ke depannya,” tandasnya.

(Rahim)

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja dan Peringati Otda, ASN Pemprov Kalteng Diminta Terus Bekerja Keras Beri Layanan Terbaik

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!