Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) tersebut. Dispersip Kalsel pada tahun 2023 melaksanakan Edaran Gubernur Kalimantan Selatan No. 0035-PKAP.1/BKD/2022 tentang Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Negara pada aplikasi e-dialog kinerja tahun 2023,” ucap Nurliani kepada Beenews.co.id.
Perjanjian kinerja tersebut dituangkan melalui aplikasi e-dialog kinerja tahun 2023.
Nurliani menyebut, pengelolaan kinerja pegawai menggunakan hasil pengembangan aplikasi e-dialog kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi.
“Hal itu terkandung dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kita berharap bisa memajukan kinerja Dispersip Kalsel ke depannya,” tandasnya.
(Rahim)