Menu

Play Video

Penandatanganan Perjanjikan Kinerja, Sejumlah Pegawai Dispersip Kalsel Teken MoU

penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK)

BANJARMASIN, BEENEWS.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dengan masing-masing bidang Esselon III di Aula Dispersip, Selasa, (24/01/2023).

 

Kepala Dispersip Kalsel, Dra Nurliani Dardie, menandatangani berkas MoU yang turut dilakukan oleh Sekretaris, Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Bidang Pengelolaan Bahan Perpustakaan, Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, dan Bidang Pengelolaan Keasipan beserta staf, yang dilanjutkan penandatanganan Syarat Perjanjian Kinerja (SPK) tahun 2023.

 

Pelaksanaan penandatanganan PK ini mengacu ke Perpres No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan dan tata cara reviu (telaah) atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

 

Menurut Nurliani, tujuan penyusunan PK ini adalah, pertama sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur. 

 

Kedua, untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. 

 

“Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) tersebut. Dispersip Kalsel pada tahun 2023 melaksanakan Edaran Gubernur Kalimantan Selatan No. 0035-PKAP.1/BKD/2022 tentang Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Negara pada aplikasi e-dialog kinerja tahun 2023,” ucap Nurliani kepada Beenews.co.id.

 

Perjanjian kinerja tersebut dituangkan melalui aplikasi e-dialog kinerja tahun 2023. 

 

Nurliani menyebut, pengelolaan kinerja pegawai menggunakan hasil pengembangan aplikasi e-dialog kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi.

 

“Hal itu terkandung dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kita berharap bisa memajukan kinerja Dispersip Kalsel ke depannya,” tandasnya.

(Rahim)

 

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Jokowi Menunggu Momentum Dukung Prabowo Atau Ganjar

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut masih menunggu momentum atau waktu yang tepat, antara mendukung Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo sebagai penerusnya. Itu

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha