BANJARMASIN, BEENEWS.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dengan masing-masing bidang Esselon III di Aula Dispersip, Selasa, (24/01/2023).
Kepala Dispersip Kalsel, Dra Nurliani Dardie, menandatangani berkas MoU yang turut dilakukan oleh Sekretaris, Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Bidang Pengelolaan Bahan Perpustakaan, Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, dan Bidang Pengelolaan Keasipan beserta staf, yang dilanjutkan penandatanganan Syarat Perjanjian Kinerja (SPK) tahun 2023.
Pelaksanaan penandatanganan PK ini mengacu ke Perpres No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan dan tata cara reviu (telaah) atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut Nurliani, tujuan penyusunan PK ini adalah, pertama sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur.
Kedua, untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
“Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan