MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memperbolehkan siswa dan siswi yang saat ini menempuh pendidikan di sekolah swasta pindah ke sekolah negeri di tingkat SD maupun SMP.
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra, Senin (23/1/2023).
“Siswa dan siswi dari SMP swasta bisa pindah ke sekolah negeri, tentunya SMP swasta yang kemudian dalam ekonominya terjadi fluktuasi, dan kemudian keluarganya tidak mampu menyekolahkannya di sekolah swasta, untuk mengantisipasi terjadinya angka putus sekolah, bagi sekolah yang masih memiliki kuota berdasarkan penetapan pada saat penerimaan siswa dan siswi baru dan ternyata pada saat penetapan itu jumlah siswa dan siswi barunya itu tidak memenuhi kuota,” ujarnya.
Laksamana Putra mengatakan, perihal lainnya pada siswa dan siswi dari sekolah swasta yang boleh diterima masuk ke sekolah negeri apabila siswa dan siswi tersebut pindah dari luar daerah.
Misalnya siswa dan siswi tersebut harus ikut orangtuanya yang pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan sekolah negeri tersebut.
“Yang harus dipenuhi tentunya ada surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat dan bukti setelah dia sekolah di swasta kemudian mengalami kondisi ekonomi tidak mampu lagi menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Syaratnya harus melampirkan surat keterangan bahwa keluarganya memang tidak mampu dan kita akan mengakomodir ke sekolah negeri,” jelasnya.