PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Palangka Raya berinisial DS (21), mengadu ke Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diketuai oleh Ipda H. Shamsuddin, Senin (23/1/2023).
Kejadian berawal saat mahasiswi tersebut memutuskan hubungan dengan pacarnya berinisial DN (24) beberapa waktu lalu.Â
Ia berharap hubungan dapat selesai dengan baik, namun sang mantan justru tak terima keputusan tersebut dan mengancam korban.
“Dalam kejadian ini sang mantannya ini mengancam akan menghancurkan korban, melalui foto-foto yang tidak sopan yang akan disebarluaskan dan semua uang yang pernah dikasih mantannya ini akan ditagih kembali,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro.
Menurut pengakuan korban, ia sebelumnya kenal dengan mantannya ini melalui sosial media.Â
Setelah adanya benih-benih cinta, keduanya pun memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Meskipun tak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, hubungan keduanya bertahan hingga delapan bulan.Â
Korban pun kemudian menuntut keseriusan dari sang mantan.
“Ternyata laki-laki tersebut belum mau ke arah yang serius, inilah yang mengakibatkan korban meminta putus hubungan dari mantannya,” ujar Eko.
Mendengar aduan dari korban, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng kemudian menghubungi sang mantan untuk memberikan edukasi dan pembinaan terkait UU. ITE yang melarang warganet menyebarluaskan konten unggahan yang mengandung unsur pornografi.
“Kita berikan edukasi untuk pihak laki-lakinya, bahwa akan ada hukuman penjara yang menanti jika menyebarkan konten-konten pornografi dan pengancaman,” tukas Eko.
(Anton)