MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pemerkosaan anak 14 tahun di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku diringkus polisi di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra, mengatakan korban berinisial IS (14) dan pelaku bernama RH (23), yang melakukan pencabulan, pada Sabtu (5/10/2022) malam.
“Awalnya ketika itu korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Lalu korban diajak pelaku masuk ke kamarnya, dibujuk dan melakukan persetubuhan,” kata Rudi, Minggu (22/1/2023).
Kemudian, pada (23/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang sedang bermain bersama temannya di rumah pelaku kembali disetubuhi.
Keluarga korban akhirnya mengetahui tindakan pemerkosaan tersebut dan membuat laporan pada 31 Desember 2022.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan sampai pada 19 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Batam.
“Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Batam tanpa perlawanan,” ucap Rudi.
Ibu korban sebelumnya menyesalkan kasus pemerkosaan anaknya yang ditangani Polres Belawan viral di media sosial, dan ia menyebut dirinya dipermainkan oleh PPA Polres Belawan.
“Saya ingin mengadu kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Panca Putra, tolong saya Pak atas kasus pemerkosaan anak saya sampai hari ini masih dibola-bola oleh PPA Reskrim Polres Belawan,” ucapnya didalam video.