Play Video

Modus Jual Mobil Lelang, 5 Residivis Tipu Warga

foto illustrasi lelang mobil

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 5 residivis perkara penipuan. Para pelaku ini mengaku dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, kelimanya berinisial ZL, AS, KW, RH, dan TP.

 

“Kelimanya merupakan residivis penipuan dengan modus menjual mobil lelang,” kata Fathir, Minggu (22/1/2023).

 

Ia menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi dengan korban-korbannya lewat handphone. Kelima pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.

 

“Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp250 juta,” jelasnya.

 

Selain itu, ada pula yang berperan melakukan pencatatan terhadap korban melalui media sosial dan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga korban menjadi yakin.

Baca Juga :  IRT di Deliserdang Gagalkan Aksi Penjambretan

 

Melalui aduan korban tersebut, pihak polisi melakukan proses penyelidikan hingga kelima pelaku berhasil diringkus di daerah Tembung. Diketahui para pelaku sudah melakukan operasi sejak September 2022.

 

“Penghasilan dari kasus tersebut bisa mencapai diatas Rp30 juta rupiah per bulan. Semua pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,” kata Fathir.

 

Pihaknya pun kini masih melakukan pendalaman untuk para korbannya. 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!