MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 5 residivis perkara penipuan. Para pelaku ini mengaku dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, kelimanya berinisial ZL, AS, KW, RH, dan TP.
“Kelimanya merupakan residivis penipuan dengan modus menjual mobil lelang,” kata Fathir, Minggu (22/1/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi dengan korban-korbannya lewat handphone. Kelima pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.
“Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp250 juta,” jelasnya.
Selain itu, ada pula yang berperan melakukan pencatatan terhadap korban melalui media sosial dan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga korban menjadi yakin.
Melalui aduan korban tersebut, pihak polisi melakukan proses penyelidikan hingga kelima pelaku berhasil diringkus di daerah Tembung. Diketahui para pelaku sudah melakukan operasi sejak September 2022.
“Penghasilan dari kasus tersebut bisa mencapai diatas Rp30 juta rupiah per bulan. Semua pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,” kata Fathir.
Pihaknya pun kini masih melakukan pendalaman untuk para korbannya.