JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Perkembangan status tersangka tindak pidana mega korupsi mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SHD) yang diduga merugikan negara Rp5,8 Triliun, dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemkab Kotim, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining, masih ditunggu oleh publik, khususnya warga Kotim.
Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dua buah mobil mewah Lexus dan Hammer H3 serta uang tunai Rp500 juta dan uang dalam bentuk dolar $.711.000.
Diketahui, Mantan Bupati Kotim, Supian Hadi (SHD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 1 Pebruari 2019 hingga saat ini, atau sudah hampir 4 tahun dan 1 Pebruari 2023 ini genap 4 tahun.
Namun, hingga kini masih belum ada kejelasan proses hukumnya, hal ini tentu saja akan bisa menimbulkan persepsi liar dan spekulan negatif opini publik terhadap tersangka dan kinerja penegak hukum dalam hal ini KPK.
Agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, jelas dan terang benderang mengenai kasus mega korupsi ini, Beenews Mgumarang Media telah melakukan penelusuran dengan menugaskan wartawan perwakilan Jakarta untuk melakukan tugas jurnalistik dan berkomunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).