MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Empat pelaku pemalsuan STNK berinisial RA, RI, FR dan ML berhasil diringkus oleh personel Polrestabes Medan.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa para pelaku seringkali memakai narkoba di lokasi kejadian, saat diamankan pada Senin (16/1/2023), mereka sedang memalsukan STNK.
“Para pelaku ini melakukan pemalsuan STNK yang diperjualbelikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Sabtu (21/1/2023).
“Mereka membeli STNK bekas, dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, lalu mereka mengubahnya dan menjual ke orang lain dengan harga Rp400 ribu,” jelas Fathir.
“Cara mengubahnya dengan cara mengganti nomor kendaraan pemiliknya, kemudian diprint dan dikerjakan lalu di perjualbelikan, sesuai pesanan konsumen,” tambahnya.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan diubah oleh pelaku. Dari penyelidikan mereka telah berhasil menjalankan aksi sejak 6 bulan lalu.
Polisi juga masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk dugaan keterlibatan kejahatan pencurian motor dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan kejahatan pencurian motor. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Fathir.
(Ayudia)