Menu

Play Video

4 Pelaku Pemalsu STNK Diringkus Polrestabes Medan

foto illustrasi STNK

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Empat pelaku pemalsuan STNK berinisial RA, RI, FR dan ML berhasil diringkus oleh personel Polrestabes Medan.

 

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa para pelaku seringkali memakai narkoba di lokasi kejadian, saat diamankan pada Senin (16/1/2023), mereka sedang memalsukan STNK.

 

“Para pelaku ini melakukan  pemalsuan STNK yang diperjualbelikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Sabtu (21/1/2023).

 

“Mereka membeli STNK bekas, dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, lalu mereka mengubahnya dan menjual ke orang lain dengan harga Rp400 ribu,” jelas Fathir.

 

“Cara mengubahnya dengan cara mengganti nomor kendaraan pemiliknya, kemudian diprint dan dikerjakan lalu di perjualbelikan, sesuai pesanan konsumen,” tambahnya.

 

Saat diamankan, polisi berhasil menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan diubah oleh pelaku. Dari penyelidikan mereka telah berhasil menjalankan aksi sejak 6 bulan lalu.

 

Polisi juga masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk dugaan keterlibatan  kejahatan  pencurian motor dalam kasus ini.

 

“Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan kejahatan pencurian motor. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Fathir.

(Ayudia)

 

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha