TULUNGAGUNG, BEENEWS.CO.ID – Pelaku pembunuhan AK gadis asal Desa Junjung, Sumbergempol, yang sempat kabur ke Malang dan Blitar akhirnya tertangkap.
Seorang pria bernama Mustakim (27) warga Desa Tanjungsari, Boyolangu, Tulungagung berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kesamben, Kabupaten Blitar.
“Pelaku ini awalnya bersembunyi di Ngunut, kemudian pindah ke Malang dan terakhir di Kesamben, Blitar,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Jumat (20/1/2023).
“Ancaman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup,” lanjut Hartanto.
Kronologi pembunuhan bermula saat korban dan pelaku berwisata ke Pantai Prigi Trenggalek pada Minggu (18/12/2022).
Di lokasi tersebut keduanya sempat minum-minuman keras. Setelah selesai, Mustakim mengajak korban pulang. Namun, korban justru menyinggung perasaan tersangka karena menyangkut orang tuanya.
“Aku ingin pulang, kemudian dia bilang, lah kalau pulang kamu mentingin ibumu,” kata Mustakim.
Berdasarkan penyidikan, kata-kata tersebut menyinggung tersangka. Mulai dari sana tersangka berniat untuk menghabisi nyawa korban.
“Setelah mengantar pulang, saya pulang ambil parang,” ujarnya.
Pada tengah malam, dalam kondisi mabuk pelaku berjalan kaki ke rumah korban di Desa Junjung.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui genting. Setelah berhasil masuk, Mustakim langsung menuju ke kamar korban. Tanpa basa basi pelaku langsung menghujamkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban berkali-kali.
“Saat itu korban sedang tidur,” ucapnya.
Tersangka mulai panik setelah merasa korban AK yang mendapat 10 tusukan tidak bernyawa dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mustakim lalu bergegas keluar rumah dengan mengambil handphone milik korban dan membuang parang yang digunakan untuk mengeksekusi di sungai depan rumah korban.
“Untuk hp sengaja saya bawa karena ingin tahu apa isi chat korban. Tapi karena nggak bisa dibuka akhirnya saya buang ke sungai,” kata pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia, menjelaskan pasca kejadian pembunuhan itu pelaku sempat kabur ke Ngunut dengan berjalan kaki.
“Kemudian Mustakim melanjutkan perjalanan hingga ke perbatasan Blitar, karena tidak punya uang, dia cari rongsokan dan dijual. Pelaku selanjutnya kabur ke Malang,” jelasnya.
Satreskrim Polres Tulungagung lalu berhasil melakukan penangkapan di Kecamatan Kesamben Blitar.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur agar korban tidak kabur dan melawan,” kata Agung.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
(Jeni)