JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara harus menanggung kerugian sebesar puluhan miliar rupiah. Hal itu buah kasus dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2018.
Bahkan, pihak KPK juga menuturkan, bahwa angka tersebut bisa saja terus bertambah.
Lantaran menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, jumlah tersebut merupakan temuan awal, yang akan terus didalami.Â
“Untuk sementara ya, puluhan miliar yang nanti bisa sebagai awal. Karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan,” ujar Ali, pada Jumat (20/1/2023).
Ali mengatakan, bahwa KPK akan terus bekerja sama dalam menangani persoalan tersebut. Seperti berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna menghitung lebih dalam kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.Â
Oleh sebab itu, Ali menegaskan, bahwa butuh waktu yang cukup panjang, untuk bisa mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.Â
“Ini butuh waktu yang panjang kalau kemudian Pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Ini harus dipahami juga, karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara dan lain-lain,” terang Ali.
Sementara itu, pihak dari KPK sendiri sudah menahan dan menetapkan siapa tersangka dalam kasus yang merugikan negara tersebut. Namun belum sempat diumumkan ke publik.
Hal itu lantaran kebijakan baru Pimpinan KPK era Firli Bahuri, yang akan mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara, bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Pihak KPK juga akan terus memeriksa saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat alat bukti. Kemarin, KPK telah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.
(Abdul)