MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB di rumah orang tuanya di Medan Denai, Kamis (19/1/2023) pukul 19.30 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Yos A Tarigan, mengatakan tim telah menangkap Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
“Setelah semalam tim Tabur berhasil menangkap terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Fernando yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan. Ia sempat melawan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun berhasil meredakan situasi,” ucapnya, Jumat (20/1/2023).
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan, saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.