Cemoohan itu berupa perkataan yang menurut Hari sangat kasar, yang seolah-olah meminta agar ibu Ganda menjual diri untuk memenuhi biaya pernikahan.
Pihak pria juga menuding, ganti rugi senilai 3 miliar itu tidak masuk akal.
“Kita ikuti sidang perdata ini. Sekarang logika saja, berapa sih kerugiannya untuk resepsi pernikahan itu? Paling Rp20 atau Rp30 juta, mentok Rp50 juta sudah mewah. Kalau minta ganti rugi Rp3 miliar itu tidak wajar, dan ini merupakan perbuatan pemerasan,” ujarnya.
Sidang perkara Putri dan Ganda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat, tentang gugatan yang telah dilayangkan.
Sidang tersebut akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo.
(Jeni)