Play Video

Gugat Mantan Pacar Rp3 Miliar, Pihak Pria Sebut Pemerasan

 

Tuntutan tersebut adalah meminta ganti rugi atas pembatalan acara pernikahan senilai Rp3 miliar.

 

Sidang perkara gugatan perdata Putri terhadap Ganda ini sudah bergulir hingga agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berlangsung pada Kamis (19/1/2023) siang, di PN Kota Probolinggo. 

 

Mulyono, penasihat hukum pihak keluarga Putri menyatakan, bahwa sejumlah saksi telah dihadirkan.

 

“Sejumlah saksi sudah dihadirkan. Mulai dari perias pengantin hingga juru foto. Gugatan ini karena klien saya dan keluarganya merasa dirugikan oleh pihak tergugat dan keluarganya,” ujar Mulyono usai persidangan.

 

Pihak Putri merasa berhak untuk menuntut karena merugikan harga diri dan biaya resepsi yang sudah disiapkan. 

Baca Juga :  Dana Desa Rp1,47 Miliar Dikorupsi, Mantan Kades Bamadu Diborgol Polisi

 

Tidak hanya itu, pengacara Putri, Mulyono juga menambahkan bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja. 

 

Sedangkan dari pihak Ganda didampingi penasihat hukumnya Hari Muzahidin, menjelaskan bahwa alasannya membatalkan pernikahan adalah tidak terima ibunya dicemooh oleh calon mertuanya.

 

“Pembatalan nikah itu bukan dari satu pihak, sebenarnya. Sudah antara 2 pihak, dalam arti kalau tidak ada yang menyalahi atau berbuat kesalahan, itu tidak mungkin klien kami akan berbuat seperti yang dituduhkan, yakni membatalkan pernikahan,” ujar Hari.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!