PROBOLINGGO, BEENEWS.CO.ID – Kasus mempelai batal nikah yang sebelumnya terjadi di Magetan, kini terulang kembali dan terjadi di Probolinggo.
Acara yang semula mengusung konsep pernikahan terpaksa harus berubah menjadi acara syukuran.
Meskipun mempelai pria tidak hadir, mempelai wanita tetap memakai busana pengantin dan berfoto sambil tersenyum dengan para tamu yang datang.
Pada awalnya, adalah Aurilia Putri Christyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo menikah dengan Adi Suganda (23) yang masih tetangganya sendiri pada Senin 18 Juli tahun lalu.
Tapi pernikahan itu dibatalkan sepihak oleh keluarga Ganda.
Padahal segala keperluan pernikahan sudah disiapkan seperti menyebar undangan, menyewa gedung di Paseban Sena, Probolinggo dan juga perlengkapan lain seperti katering, perias, busana pengantin bahkan fotografernya.
Menjelang pelaksanaan pernikahan yang kurang 2 hari, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan memberi kabar kepada Putri bahwa pernikahannya dibatalkan.
Meski begitu Putri tetap melangsungkan acara karena semua vendor sudah terlanjur dibayar dan undangan sudah terlanjur disebar.
Pembatalan pernikahan ini berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan putri kepada Ganda dan keluarganya di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.