SUMENEP, BEENEWS.CO.ID – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga mencabuli 10 siswanya yang masih di bawah umur.
Guru berinisial M (54) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di ruang guru saat proses belajar mengajar.
“Oknum guru ini melakukan aksinya (pencabulan) saat jam pelajaran dimulai, sehingga anak-anak yang menjadi korban itu dipanggil ke dalam ruang guru lalu melancarkan aksinya,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti, Rabu (18/1/2023).
Aksi pencabulan ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2021, dengan modus pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek jika korban menolak keinginan pelaku.
“Modusnya dengan cara (korban) diancam dengan nilai jelek dan tidak naik kelas. Kelakuan bejat oknum guru ini dilakukan terhitung sejak tahun 2021,” kata Widia.
Penyelidikan terhadap pelaku berawal ketika salah seorang orang tua korban melihat gelagat yang tidak biasa dari anaknya. Orangtua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.
Usai memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian meringkus terduga pelaku M yang berstatus sebagai guru di salah satu SD di Desa Timur Jang-Jang, Jumat (13/1/2023).