KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Melalui surat edaran dengan Nomor 800/321/BKPSDM-PKAP/X/2023, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan hari Senin, 23 Januari sebagai hari libur.
Hari tersebut ditetapkan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, mengatakan berdasarkan SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023, tanggal 23 Januari 2023 adalah tanggal merah dalam rangka cuti bersama peringatan tahun baru Imlek 2023.
“Surat edaran tersebut dibuat dengan memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujarnya.
“Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 ditetapkan pada Senin, 23 Januari 2023, hanya satu hari saja,” jelasnya.
Selain Hari Raya Tahun Baru Imlek, SKB Cuti Bersama 2023 juga menetapkan cuti bersama peringatan hari raya lainnya dan libur nasional sepanjang tahun 2023.