BANYUWANGI, BEENEWS.CO.ID – Penyelundupan psikotropika, pil Trihexyphenidyl ke Lapas Banyuwangi, Selasa (17/1/2023) berhasil digagalkan oleh sipir.
Trihexyphenidyl adalah psikotropika golongan empat yang bisa dikonsumsi sebagai obat penenang.
Seorang perempuan berinisial LA (34), warga Kecamatan Siliragung berencana mengirimkan pil tersebut kepada suami sirinya, MN (32) yang berada di dalam Lapas tersebut.
Suami pelaku adalah warga binaan yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu. LA mengelabui petugas dengan cara mencampur 100 butir pil threx yang digerus ke dalam sereal minuman bubuk.
Campuran itu lalu di tempatkan ke dalam wadah kresek bening bersama barang-barang lain.
Barang itu dikirim ke Lapas Banyuwangi oleh LA, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, pil dalam bentuk serbuk itu dicampur dalam 20 renteng bubuk minuman sereal.
“Bubuk itu kemudian dikirim dengan bubuk kopi dan kerupuk untuk ditujukan kepada MN,” ungkap Wahyu.
Guna mengecoh petugas, LA membungkus kopi dan kerupuk itu dengan wadah kresek yang mirip.
“Dengan kejelian dan kecurigaan petugas kami, akhirnya paket tersebut dicek. Hasilnya ditemukan serbuk pil daftar G di dalam sereal rasa kacang hijau itu,” ungkap Wahyu.
Setelah terungkap, petugas menimbang bubuk pil dengan sereal tersebut dan menemukan berat totalnya adalah sekitar 700 gram.