SITUBONDO, BEENEWS.CO.ID – Seorang warga Probolinggo berinisial A (35), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperkosa seorang siswa yang duduk di bangku kelas 2 SD.
Â
Pelaku merupakan nelayan yang sehari-harinya melaut di wilayah Mimbo, Situbondo.
Â
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan setelah menggelar perkara, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Â
Sementara itu, laporan dari hasil pemeriksaan visum et repertum (VER), menunjukkan bahwa korban mengalami luka robek pada organ vitalnya akibat perbuatan pelaku.
Â
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pengembangan,” kata Dhedi, Rabu (18/1/2023).
Â
“Sejumlah barang bukti pendukung kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini juga sudah kami amankan,” lanjutnya.
Â
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 junto pasal 76 D subsider pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Â
Sebelumnya,seorang pria di Situbondo diamuk massa dan diamankan warga karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Senin (16/1/2023).
Â
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih Situbondo. Pelaku A (35), langsung diserahkan oleh warga ke Polsek setempat.
Â
Kasus ini berawal dari pengakuan sang anak pada orang tuanya karena merasa kesakitan saat buang air kecil.
Â
Terkejut dengan pengakuan tersebut, orang tua korban membujuk anaknya yang berusia 8 tahun untuk menceritakan kejadiannya.
Â
Gadis tersebut lalu mengakui jika ia diperkosa pelaku di sebuah lahan kosong. Si bocah juga mengaku jika sebelumnya ia diberi uang sebesar Rp3 ribu dengan alasan untuk beli es krim.
(Jeni)