JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Gagasan untuk menambah masa jabatan kepala desa (kades) dinilai sebagai potret kepala desa yang miskin gagasan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Peneliti Kebijakan IDP-LP (Institute for Development of Policy and Local Partnership), Riko Noviantoro.
Menurut Riko, keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatannya. Melainkan, dapat diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.
“Jika pun hanya masa jabatan 2 tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu terpilih kembali kan untuk periode mendatang,” jelas Riko, pada Rabu, (18/1/2023).
Dengan demikian, lanjut Riko, menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Terlebih, tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades untuk diperpanjang.
Riko pun menyayangkan, perilaku kades yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya. Lantaran penambahan masa jabatan tidak menjamin kades itu mampu menujukan kinerja yang baik, atau malah justru sebaliknya.
“Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” tambah Riko.
Lebih lanjut, menurut Riko perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok tentunya memerlukan kajian yang mendalam. Sehingga tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok, dalam hal ini kelompok kepala desa, dan terlebih lagi aspirasi yang hanya sepihak.
Riko pun berharap, para kades bisa fokus dengan program kerjanya, bukan justru memikirkan masa jabatannya.
“Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali,” tutupnya.
(Abdul)