BANGKALAN, BEENEWS.CO.ID – Di awal tahun 2023, ramai diberitakan bahwa sekelompok orang mengeroyok dan nyaris menelanjangi seorang perempuan berinisial UK (26), yang saat itu sedang berjualan teh.
Kini, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, usai pemeriksaan.
Kedelapan tersangka itu yakni, JM (43) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, HL (48) asal Desa Pule Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, DW (30) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dan YL (39) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal.
Kemudian, HNF (50) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, FF (29) asal Desa Telang, Kecamatan Kamal, NN (35) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, dan DV (29) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal.
“Para tersangka semuanya hadir pada saat pemeriksaan dan semuanya langsung berstatus tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya, Selasa (17/1/2023).
Bangkit juga menjelaskan bahwa dari 8 tersangka, 3 diantaranya tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena ketiga pelaku masih menyusui anak mereka.
Sebelumnya, pada Minggu (1/1/2023), seorang perempuan penjual teh dianiaya di depan umum oleh 8 orang pelaku.
Penganiayaan itu terjadi di samping halaman sebuah swalayan di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Mirisnya lagi, pelaku dan korban pengeroyokan adalah keluarga jauh.
Motif penganiayaan adalah cemburu, dimana korban dituding memiliki hubungan dengan suami salah satu tersangka.
Saat itu korban sudah mengaku tidak memiliki hubungan bahkan menantang untuk mempertemukannya dengan suami salah satu tersangka.
Para tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menyeret jauh korban. Setelah terjatuh, korban kemudian dijambak rambutnya, ditampar, ditendang, diinjak-injak, dipotong rambutnya, hingga digunting bajunya. Bahkan korban nyaris ditelanjangi.
Pihak kepolisian sudah menyimpan beberapa barang bukti seperti baju warna merah milik korban, seluruh pakaian yang dikenakan tersangka, dokumen bukti visum korban, VCD berisi rekaman video kejadian penganiayaan, mobil Suzuki Carry warna hijau tua bernomor polisi L 1630 MX dan handphone merek Oppo A35.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau ayat 2 ke-1e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Jeni)