PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Aksi seorang pencuri terbilang nekat karena menguras perabotan rumah tangga milik warga Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya.
Pelaku berinisial AT (30), pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/1/2023), saat rumah ditinggal penghuninya.
Pelaku yang merupakan tetangga yang tidak jauh dari rumah korban ini, beraksi masuk dengan leluasa karena pagar maupun jendela saat itu tidak terkunci.
Kemudian pelaku menjual dan menawarkan barang hasil curiannya melewati forum jual beli di akun Facebook dan pada hari itu juga barang dijual pelaku.
“Datang seorang pembeli ke rumah itu dan bertransaksi, lalu barang tersebut dibawa oleh pembeli. Seakan-akan rumah maupun barang itu milik pelaku,'” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan didampingi Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani saat menggelar press release, Selasa (17/1/2023).
Pelaku diamankan setelah pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya pada Senin (16/1/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor, satu buah gerobak dan tiga buah AC. Sementara untuk sofa masih dalam pencarian. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp30 juta.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.