JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berbondong-bondong menuju Jakarta melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI hari ini, Selasa (17/1/2023).
Para Kepala Desa menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Anggota DPR RI Komisi IV Charles Meikyansyah menerima aspirasi tuntutan kepala desa perwakilan dari Jember, Jawa Timur. Charles mengatakan akan perjuangkan UU Desa.
Menurut Charles, ada sepuluh poin yang menurutnya perlu dievaluasi dalam UU Desa diantaranya soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
“Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa,” ungkap Charles dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, APDESI juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa), sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama. Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.