JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Muhaimin mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.
“Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” ucap Muhaimin.