PROBOLINGGO, BEENEWS.CO.ID – Mapolres Probolinggo menghadirkan Abdul Manan (31) yang merupakan tersangka pembunuhan Dony Lukmana (30), saat konferensi pers, Senin (16/1/2023).
Keduanya merupakan karyawan PDAM Probolinggo setempat. Ketika dihadirkan, tersangka mengaku menyesali aksinya.
“Saya menyesal telah membunuh,” kata Manan dihadapan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana, karena tersangka dengan sengaja sebelum melancarkan aksinya telah menyiapkan pisau dari rumah orang tuanya yang terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.
Pisau inilah yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban sekaligus dijadikan barang bukti.
“Pelaku dijerat Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Karena pembunuhan dengan rencana (moord), (terancam) pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolsek Dringu AKP M. Dugel di Mapolres Probolinggo.
Dari hasil pemeriksaan jenazah, terdapat 23 tusukan yang mengakibatkan korban tewas di tempat.
Pelaku sempat melarikan diri dan sempat dicegat oleh petugas Satpol PP yang bertugas di sana. Pada akhirnya, Abdul Manan pun tertangkap.
“Ditemukan ada dua bilah pisau yang menjadi barang bukti dalam kasus itu. Keduanya adalah milik pelaku dan korban. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut apakah memang sudah dipersiapkan oleh keduanya atau tidak,” ujar Dugel.