MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Petugas dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok di Jalan Katamso Medan atau tepatnya di depan Istana Maimun, Senin (16/1/2023).
Penangkapan berawal pada pukul 04.15 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin guna antisipasi 3C, aksi tawuran, begal dan gangguan Kamtibmas.
Namun, saat patroli di depan Istana Maimun, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan yang membawa sepeda motor dan langsung memberhentikannya.
“Pria yang diamankan berinisial FA (26), warga Medan Labuhan,” kata Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean.
“Karena gerak-gerik pelaku FA yang mencurigakan, anggota kami langsung melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, saat hendak diperiksa pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas dengan sigap mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 1 bungkus yang disimpan dalam bungkusan rokok dan uang Rp40 ribu, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6896 AIP.
Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengaku membeli sabu kepada seseorang di Jermal Denai dengan harga Rp250 ribu.
“Saat ini pelaku FA sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” tandasnya.
(Ayudia)