SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Peredaran gelap narkoba tidak bisa dipandang enteng khususnya di Sampit Kotawaringin timur, upaya dari pihak Pemerintah Daerah dan penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur nampaknya belum bisa menurunkan kejahatan barang haram secara signifikant.
Keadaan tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama agar peredaran gelap barang haram tersebut tidak lagi menjadi ancaman serius terutama bagi generasi kita kedepan.
Penyalahgunaan narkoba bagaikan wabah atau penyakit menular sehingga banyak korban penyalahgunaan narkoba yang mendekam dalam jeruji besi di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sampit.
Menurut info yang didapat tahun 2022 jumlah tahanan di lapas IIB Sampit 825 dan hampir 80% atau 600 adalah tahanan narkoba. Berarti kasus narkoba sangat mendominasi dalam hal penyakit masyarakat yang ada di kotawaringin timur, sebuah keadaan yang sangat mengkhawatirkan, kalau tidak ditangani secara cepat, tepat dan maksimal.
Terutama ancaman serius bagi kelompok anak anak remaja, yang potensi persentasenya terbesar sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang melanda di semua lapisan sosial masyarakat menurut data BNN tahun 2021 penyalahgunaan narkoba remaja sekitar 57% di Indonesia dari total pengguna narkoba.