SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah memotong puluhan kabel utilitas provider yang masa perizinannya habis maupun yang tanpa izin sepanjang tahun 2022.
Lilik Arijanto Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menyebutkan, lokasi temuan kabel provider bodong tersebut diantaranya di Jalan Pemuda, Panglima Sudirman, Basuki Rahmat, Praban, Tunjungan, Embong malang dan Blauran.
“Penindakan jaringan utilitas bodong itu dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU), yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP, beserta Perangkat Daerah (PD) terkait dilingkup pemkot,” kata Lilik, Sabtu (14/1/2023).
Dalam temuan tersebut terdapat 10-15 utilitas provider bodong. Lilik menegaskan jika menemukan provider tidak berizin maka akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Pihak Satpol PP dan DSDABM akan langsung memanggil pemilik utilitas terkait.
“Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan. Atau mereka bisa membongkar sendiri. Dia tidak mau menggeser, diperingatkan, peringatan ketiga langsung dipotong,” ujarnya.
Provider ini sengaja di tertibkan karena jika tidak, hal ini bisa merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya akan mempengaruhi hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2015 telah mengatur, bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas.
Keduanya yakni izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.
“Sebelum jaringan utilitas itu dibangun di lahan aset milik pemkot, maka harus izin pemanfaatan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya, kemudian dikaji oleh Tim KPJU apakah pemasangannya dilakukan di aset pemkot atau bukan,” paparnya.
Jika jaringan utilitas yang dibangun ada di kawasan aset pemkot, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga.
Setelah hasil penilaian sewa dari KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik jaringan utilitas mengenai nominal biaya sewanya.
“Sekaligus kami keluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya,” pungkasnya.
(Jeni)