MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Laporan Evarida Simamora, bidan asal Tapanuli Tengah yang mengalami salah operasi atau malpraktik di RS Murni Teguh akan dicabut.
Eva mencabut laporan karena menerima uang damai dari pihak rumah sakit.
Awalnya Eva melaporkan dokter RS Murni Teguh karena menjadi korban salah operasi ke Polda Sumatera Utara. Eva sendiri mengaku tidak bisa berjalan akibat salah operasi.
Ihwal perdamaian Eva dan RS Murni Teguh disampaikan oleh Reynold Simamora. Abang kandung Eva ini menyatakan kesimpulan perdamaian merupakan hasil mediasi terakhir.
“Jadi hasil terakhir kita mediasi dan mengadakan perdamaian di Polda Sumatera Utara,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Karena sudah sepakat berdamai, maka pihaknya akan mencabut laporan. Dalam poin perdamaian itu, RS Murni Teguh akan bertanggung jawab atas kondisi adiknya.
“Ya kalau sudah begini kita selaku yang melaporkan kita kan karena sudah ada niat baik, niat berdamai apalah kita, namanya juga manusia pasti ada salahnya saya kira kita akan cabut laporannya. Jadi, itu masih berproses. Kita akan minta petunjuk dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik dan Dirkrimsus,” ujarnya.
Selain itu, soal permintaannya untuk diobati sampai ke luar negeri. Reynold mengaku jika pihak RS Murni Teguh sanggup di sini maka tak perlu harus ke luar negeri.
“Kita akan lihat pengobatannya, saya kira apabila memang mereka sanggup pengobatannya, memang bisa sampai sembuh kedua kakinya untuk apa kita keluar negeri,” ucapnya.
Kemudian Reynold juga mengaku bahwa pihaknya diberikan uang kompensasi dari pihak RS Murni Teguh. Uang itu disebut hanya sekedar untuk upa-upa.
“Ya kita juga ada diberikan uang kompensasi untuk biaya upa-upa, itu saja. Tidak sampai ratusan juta, itu relatif lah saya kira. Kita kurang etis lah kalau menyebutkannya, itu yang penting kerelaan kita ada niat baik dari kedua belah pihak berdamai,” jelasnya.
Polisi pun sudah mengetahui rencana Evarida, korban salah operasi RS Murni Teguh Medan untuk mencabut laporan karena telah berdamai.
“Surat perdamaian itu nantinya akan lebih dulu diteliti untuk menentukan kelanjutan kasusnya. Penasihat hukum terlapor dan korban bersama-sama menghadap penyidik berkomunikasi aktif dan membawa surat yang isinya mereka sepakat berdamai dan mencabut laporan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).
Hadi mengatakan, setelah mengajukan surat tersebut penyidik nantinya akan meneliti. Meski begitu, kata Hadi, penyidik membuka ruang untuk perdamaian antar kedua belah pihak.
“Namun demikian penyidik akan meneliti isi surat tersebut dan penyidik yang menentukan, itu ada mekanismenya. Prinsipnya tentu penyidik membuka ruang itu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Murni Teguh buka suara soal dugaan malpraktik yang dialami Evarida Simamora.
Pihak rumah sakit membantah melakukan salah operasi, meski begitu mereka akan menempuh jalur damai dengan korban.
(Ayudia)