PROBOLINGGO, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan loket PDAM yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (14/1/2023).
Dari lukanya terlihat ia merupakan korban dari penusukan membabi buta, yang menyebabkan ia langsung meninggal di tempat.
Diketahui, ternyata pelaku dan korban adalah sesama rekan kerja yang bekerja di PDAM Probolinggo.
Pelaku Dony Lukmana (31) warga Dusun Pacar, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, membunuh rekan kerjanya bernama Abdul Manan (31) warga Dusun Jawaan, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, karena sakit hati ketika mengetahui korban selingkuh dengan istri pelaku.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Dringu usai membunuh korban.
Dari keterangannya, motif pelaku membunuh korban adalah karena sakit hati.
“Istri pelaku bernama Ayu Putri, ketahuan berselingkuh dengan korban,” jelasnya.
“Di lokasi kejadian ditemukan 2 pisau, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, keduanya sama-sama membawa pisau, dari pengakuan tersangka ia cemburu istrinya diselingkuhi korban,” ungkap Khadafi, Sabtu (14/1/2023).
Sementara itu, Kapolsek Dringu AKP Muhamad Dugel, menuturkan kronologi pembunuhan bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya.
“Pelaku marah lantaran istrinya kerap telat pulang kerja.
Istri pelaku yang didesak akhirnya mengaku bahwa ia telah berselingkuh dengan korban. Merasa sakit hati, akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan,” ungkapnya.
Pelaku pun keluar rumah sekitar pukul 04.00 WIB, menuju rumah orang tuanya di Desa Taman Sari, Kecamatan Dringu, untuk mengambil pisau dan berangkat ke tempat kerja.
“Setiba di tempat kerja, pelaku menunggu hingga korban datang dan kemudian menyapa korban dengan panggilan ‘Bro’, dan pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau yang telah diselipkan dipinggangnya kepada korban dibagian leher, dagu, dada, perut, lengan, dan siku,” terang Dugel.
“Dari hasil pemeriksaan jenazah, terdapat 23 tusukan yang membuat korban langsung meninggal di tempat. Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku langsung menyerahkan diri,” jelasnya.
Pelaku terancam pasal 338 KHUP subsider ayat 351 KHUP, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Jeni)