MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki aset baru berupa lahan Medan Club seluas 13.931 M2, setelah dilakukannya pelunasan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tahap II pelunasan, dengan Nomor 38 / BA – 12.71.AT.01.500/1/2023, oleh Kepala Biro Umum Setdaprov Sumatera Utara Dedi Jaminsyah Putra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Yuliadi, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club Eswin S. Soekardja, di Kantor Gubenur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (13/1/2023).
Pemberian ganti kerugian senilai Rp157.420.430.420 merupakan pembayaran tahap II pelunasan, yang sebelumnya telah dibayarkan para tahap I dari Pemprov Sumut sebesar Rp300 miliar pada 7 Desember 2022, sehingga total ganti kerugian yang telah dilunasi sebesar Rp457.420.430.420.
Sekdaprov, Arief S. Trinugroho, mengatakan pembelian lahan untuk perluasan lahan pembangunan Kantor Gubernur Sumut telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
“Ini kami beli bukan tujuan komersial, tetapi kepada fungsi pemerintahan. Semoga ini terbangun secara fisik dan menjadi kebanggaan kita semua, bukan hanya fisik yang kita tingkatan tetapi pelayanan publik jauh lebih meningkat lagi,” ujarnya.